Rakor Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngargoyoso.

Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngargoyoso yang dilaksanan pada:
Hari :Jum’at
Tanggal: 25 juni 2021
Pukul :09:00
Berjalan dengan Lancar dengan protokol kesehatan

dengan catatan
1.semua desa agar menyiapkan tempat isolasi mandiri
2.meningkatkan PPKM mikro dari lapisan terendah
3.Meningkatkan Integritas
4.Peraturan Banyu mili per 1 juni untuk di perketat
5.Terkait Penggunaan Anggaran COVID-19 harap di optimalkan
6.Data segera Untuk di sampaikan ke Camat Ngargoyoso,Kades,Babinsa,Babinkaptimas.

Visi dan Misi Kecamatan Ngargoyoso

VISI DAN MISI
KECAMATN NGARGOYOSO

MISI
1. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO SEBAGAI DAERAH PERTANIAN YANG BERWAWASAN AGROBISNIS DENGAN MENGEMBANGKAN PRODUK-PRODUK UNGULAN YANG KOMPETITIF.

2. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN WISATA UTAMA DI KABUPATEN KARANGANYAR MAUPUN PROVINSI JAWA TENGAH.

3. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO YANG BERIKLIM SEJUK DAN HARMONIS DENGAN PELAYANAN PRIMA DAN SIMPATIK.

VISI
MENCIPTAKAN KONDISI ,AMAN,NYAMAN,TERTIB,DAN TERKENDALI DENGAN SEMANGAT PELAYANAN YANG HARMONIS MENUJU TERCIPTANYA MASYARAKAT YANG TENTRM DAN MAKMUR DENGAN DUKUNGAN POTENSI AGROWISATA DAN AGROBISNIS.

Kasi Tata Pemerintahan

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Tata Pemerintahan Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai wujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Meminta bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam pelayanan
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data kependudukan
Kelancaran pelayanan kependudukan kepada masyarakat

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukannilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam pemberdayaan masyarakat dan desa
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data Dana Desa

Kasi Pelayanan Umum

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan umum

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pelayanan umum Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja
Ketepatan dalam pelayanan umum
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data