PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)
11 Maret 2020

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
Surat Edaran Kemendagri No. 470/296/SJ tahun 2016 tentang KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup;

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;

Penerbitan KTP el baru:
Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
Penggantian KTP el;
KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
Jika KTP lama hilang harus melampirkan Surat Kehilangan KTP dari kepolisian;
Fotocopy KK yang bersangkutan;

PROSEDUR :

Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP dengan membawa berkas lengkap;
Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan;
Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP, petugas memberikan paraf dan pemohon dipersilahkan ke ruang rekaman untuk rekam KTP el.
Petugas Dinas Dukcapil akan melakukan cek status KTP – el pemohon tersebut, apakah siap cetak atau menggunakan surat keterangan pengganti KTP – el terlebih dahulu.
Petugas loket menyerahkan KTP – el atau surat keterangan pengganti KTP – el kepada pemohon.