KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN NGARGOYOSO
Membantu Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial
RINCIAN TUGAS JABATAN
Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan kehumasan dan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik
WEWENANG
Melaksanakan monitoring kegiatan sosial
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
TANGGUNG JAWAB
Kebenaran bahan rencana strategisdan program kerja
Ketepatan pemilihan teknik koordinasi tugas
Kebenaran perumusan bahan kebijakan teknis
Kebenaran konsep rencana strategis dan program kerja
Kebenaran dalam pengelolaan keuangan
Kebenaran bahan keorganisasian
Kesesuaian nilai bawahan
Kebenaran laporan
Keakuratan data penerima bantuan
Kelancaran pemberian bantuan