Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukannilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam pemberdayaan masyarakat dan desa
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data Dana Desa