Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi ,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi,Administrator dan Pengawas pada Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Inspektorat,Kecamatan dan Staf Ahli Bupati

Dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Dan untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, maka Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan Pemerintahan Kelurahan / Desa, Ketentraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Masyarakat, Pembangunan dan Pelayanan Umum.
Pengkoordinasian pelaksanaan Pemerintahan Umum, Pemerintahan Kelurahan / Desa, Ketentraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Masyarakat, Pembangunan dan Pelayanan Umum.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *