Persyaratan Pindah Penduduk
Penduduk yang pindah dari Kabupaten Karanganyar ke luar Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Surat Keterangan RT/RW, Kepala Desa / Camat
- KK asli
- KTP asli yang akan pindah
- Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk)
- Surat Keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
- Surat Nikah
- Ijin Pemegang KK, Surat Persetujuan Orang tua (untuk anak dibawah umur) dan Surat Pernyataan dari suami/istri (apabila yang pindah salah satu)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
- SKCK (Untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan)
Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi :
- Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- SKCK pindah penduduk
- Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi
- Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
Kepindahan antar dusun dalam satu desa :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa
- Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan
Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa
- Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda
- Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan
Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah
- Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah
- Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan