Profil PPID
Guna memberikan keterbukaan informasi kepada publik, maka di Kantor Kecamatan Ngargoyoso dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Ngargoyoso dengan susunan terdiri dari :
A. Pengarah;
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
C. Sekretariat;
D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
E. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Uraian tugas sebagai berikut :
1.Pengarah
Merupakan atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang memiliki tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan merencanakan serta menetapkan jenis informasi, Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Ngargoyoso.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
- Mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajid diumumkan secara serta merta;
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
d. Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Kecamatan Ngargoyoso ;
- Melaksanakan inventarisasi, penyimpanan dan mengolah informasidan dokumentasi menjadi bahan informasi publik pada Kecamatan Ngargoyoso ;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon terhadap informasi yang tidak dikecualikan;
- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon terhadap informasi yang tidak dikecualikan;
- Melakukan pemutahkiran informasi dan dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Kecamatan Ngargoyoso;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Mengarahkan Sekretariat, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dan Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Kecamatan Ngargoyoso;
- Memberikan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi Kecamatan Ngargoyoso kepada Pengarah (Atasan PPID Pembantu) dan PPID Utama secara berkala (6bulan sekali).
2. Sekretariat
Mempunyai tugas mengagendakan, mendokumentasikan seluruh surat menyurat, tata administrasi dan dokumentasi photo kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi Kecamatan N.
3.Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi
- Melaksanakan inventarisasi, pemutakhiran, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi publik; dan
- Membantu tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, antara lain :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi publik;
b. Melakukan verifikasi dahan informasi dan dokumentasi;
c. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
d. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
4.Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
- Membantu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, antara lain :
Merumuskan kebijakan strategis pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada Kecamatan Matesih ; dan
b. Merencanakan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia informasi publik.