SOP PEAYANAN DIP “unduh”
Persyaratan Pindah Penduduk
Persyaratan Pindah Penduduk
Penduduk yang pindah dari Kabupaten Karanganyar ke luar Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Surat Keterangan RT/RW, Kepala Desa / Camat
- KK asli
- KTP asli yang akan pindah
- Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk)
- Surat Keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
- Surat Nikah
- Ijin Pemegang KK, Surat Persetujuan Orang tua (untuk anak dibawah umur) dan Surat Pernyataan dari suami/istri (apabila yang pindah salah satu)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
- SKCK (Untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan)
Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi :
- Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- SKCK pindah penduduk
- Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi
- Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
Kepindahan antar dusun dalam satu desa :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa
- Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan
Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa
- Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda
- Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan
Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah
- Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah
- Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan
Persyaratan pindah masuk
PERSYARATAN PINDAH MASUK
Penduduk yang datang dari suatu daerah ke Kabupaten Karanganyar harus segera mendaftarkan kepindahannya dengan persyaratan sebagai berikut :
- SKPWNI Asli
- KTP-el / Surat Keterangan daerah asal yang asli
- KTP-el / Surat Keterangan yang asli (Update data perubahan)
- KK Asli Karanganyar (untuk mau yang ditumpangi atau pecah KK)
- Fotocopy Dokumen Pendukung lainnya untuk Perubahan data KK
Pelayanan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)
11 Maret 2020
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
Surat Edaran Kemendagri No. 470/296/SJ tahun 2016 tentang KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup;
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;
Penerbitan KTP el baru:
Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
Penggantian KTP el;
KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
Jika KTP lama hilang harus melampirkan Surat Kehilangan KTP dari kepolisian;
Fotocopy KK yang bersangkutan;
PROSEDUR :
Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP dengan membawa berkas lengkap;
Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan;
Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP, petugas memberikan paraf dan pemohon dipersilahkan ke ruang rekaman untuk rekam KTP el.
Petugas Dinas Dukcapil akan melakukan cek status KTP – el pemohon tersebut, apakah siap cetak atau menggunakan surat keterangan pengganti KTP – el terlebih dahulu.
Petugas loket menyerahkan KTP – el atau surat keterangan pengganti KTP – el kepada pemohon.
Pelayanan KK (Kartu Keluarga)
PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
Surat pengantar dari RT/ RW;
Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
Foto copy akta pengangkatan anak;
Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).
Surat pengantar RT/RW
Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
Foto copy KK yang lama.
Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
KK yang lama.
Surat keterangan pindah dari daerah asal.
Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
KK yang rusak
Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
Dokumen imigrasi;
Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
Surat keterangan lapor dini (SKLD);
Surat ijin kerja;
Surat ijin tinggal tetap;
Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
Pengantar dari RT/RW
Foto copy KK yang lama dari pemohon
KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
Pengantar dari RT/RW
KK yang lama dari pemohon
KK yang lama dari keluarga yang diikuti
Paspor
Izin tinggal tetap
Surat keterangan catatan kepolisian
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
Pengantar dari RT/RW
KK yang lama
Surat keterangan kematian; atau
Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
PROSEDUR
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya;
Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan;
Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani;
Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran;
berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer;
Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket;
Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ;
Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
SOP Pelayanan Publik 2021
SOP Pelayanan Publik 2021 “unduh”