Visi dan Misi Kecamatan Ngargoyoso

VISI DAN MISI
KECAMATN NGARGOYOSO

MISI
1. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO SEBAGAI DAERAH PERTANIAN YANG BERWAWASAN AGROBISNIS DENGAN MENGEMBANGKAN PRODUK-PRODUK UNGULAN YANG KOMPETITIF.

2. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN WISATA UTAMA DI KABUPATEN KARANGANYAR MAUPUN PROVINSI JAWA TENGAH.

3. MENJADIKAN KECAMATAN NGARGOYOSO YANG BERIKLIM SEJUK DAN HARMONIS DENGAN PELAYANAN PRIMA DAN SIMPATIK.

VISI
MENCIPTAKAN KONDISI ,AMAN,NYAMAN,TERTIB,DAN TERKENDALI DENGAN SEMANGAT PELAYANAN YANG HARMONIS MENUJU TERCIPTANYA MASYARAKAT YANG TENTRM DAN MAKMUR DENGAN DUKUNGAN POTENSI AGROWISATA DAN AGROBISNIS.

Kasi Tata Pemerintahan

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Tata Pemerintahan Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai wujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Meminta bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam pelayanan
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data kependudukan
Kelancaran pelayanan kependudukan kepada masyarakat

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukannilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam pemberdayaan masyarakat dan desa
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data Dana Desa

Kasi Pelayanan Umum

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan umum

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pelayanan umum Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja
Ketepatan dalam pelayanan umum
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Keamanan dan ketertiban Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam keamanan
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data Linmas

Kasubag Perencanaan Dan Keuangan

Kasubag Perencanaan Dan Keuangan

Membantu Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan Kecamatan

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Perencanaan dan Keuangan Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai wujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam perencanaan dan keuangan
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi ,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi,Administrator dan Pengawas pada Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Inspektorat,Kecamatan dan Staf Ahli Bupati

Dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Dan untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, maka Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan Pemerintahan Kelurahan / Desa, Ketentraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Masyarakat, Pembangunan dan Pelayanan Umum.
Pengkoordinasian pelaksanaan Pemerintahan Umum, Pemerintahan Kelurahan / Desa, Ketentraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Masyarakat, Pembangunan dan Pelayanan Umum.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.