Kasi Kesejahteraan Sosial

KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN NGARGOYOSO

Membantu Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
Menyelenggarakan perumusan bahan kehumasan dan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik

WEWENANG

Melaksanakan monitoring kegiatan sosial
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana strategisdan program kerja
Ketepatan pemilihan teknik koordinasi tugas
Kebenaran perumusan bahan kebijakan teknis
Kebenaran konsep rencana strategis dan program kerja
Kebenaran dalam pengelolaan keuangan
Kebenaran bahan keorganisasian
Kesesuaian nilai bawahan
Kebenaran laporan
Keakuratan data penerima bantuan
Kelancaran pemberian bantuan

Kasubag Perencanaan Dan Keuangan

Kasubag Perencanaan Dan Keuangan

Membantu Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan Kecamatan

RINCIAN TUGAS JABATAN

Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Perencanaan dan Keuangan Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas
Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah
Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai wujud loyalitas dan kerjasama yang baik;

WEWENANG

Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
Menentukan tugas bawahan
Memberikan saran dan pendapat
Menegur bawahan
Menentukan nilai bawahan
Membuat bahan laporan

TANGGUNG JAWAB

Kebenaran bahan rencana program kerja.
Ketepatan dalam perencanaan dan keuangan
Kebenaran laporan
Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
Keakuratan data

Rapat Koordinasi PPID Desa Se- Kecamatan Ngargoyoso

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

(Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )

1.Penyediaan Informasi
2.Penyimpanan
3.Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
4.Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
5.Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
6.Pengujian konsekuensi
7.Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

kecamatan ngargoyoso telah mengadakan Rapat Koordinasi PPID Desa Se-kecamatan Ngargoyoso.Pada Hari kamis 03 juni 2021.

Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19.Kecamatan Ngargoyoso.

Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 Di Kecamatan Ngargoyoso, yang di laksanankan pada:
Hari jum’at 28 Mei 2021.Pukul 09:00WIB – Selesai,Menindaklanjuti perintah Bp.Bupati Karanganyar terkait meningkatnya angka Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Sambutan oleh Bapak Camat Dwi Cahyono,S.Sos,MSi.selaku Camat Kecamatan Ngargoyoso.

Ngargoyoso dengan wisata dan agrowisata yang banyak dengan meningkatkan protokol kesehatan untuk kapasitas pengunjung di batasi hanya 30% dari 100% di setiap tempat wisata.kebijakan di ambil sesuai dengan Inbup 180/12 Berlaku sampai 31 mei 2021.
untuk acara hajatan setiap kelurahan tetap menfungsikan jogo tonggo ,karena COVID-19 terdapat varian baru,tingkatkan kembali protokol kesehatan dengan mengoptimalkan Jogo tonggo kembali tempat wisata dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dengan cek suhu tubuh,jaga jarak, cuci tangan dan membetasi kapasitas pengunjung sebesar 30% dari 100%.

Acara Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Di Kabupaten Karanganyar khusus nya Di Kecamatan Ngargoyoso di hadiri oleh:

1.Bapak Dwi Cahyono,S.Sos,MSi (Camat Ngargoyoso)
2.AKP Yulianto S.H (Kapolsek Ngargoyoso)
3.Kapten CPT Martono(Danranmil 09 Ngargoyoso)

Dengan peserta Bapak Kades/Lurah dari 9 desa Kecamatan Ngargoyoso. Acara berjalan dengan lancar dengan menjalankan protokol kesehatan.

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) 9 Desa Di Kecamatan Ngargoyoso.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa. BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per setiap bulan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di selenggarakan di 9 desa. Kecamatan Ngargoyoso Berjalan dengan lancar.Dengan Protokol Kesehatan.

Mempringati (”113 TH Kebangkitan Nasional-BANGKIT! KITA BANGSA YANG TANGGUH”.)

Upacara secara VIRTUAL yang di laksanakan pada hari Kamis 20 Mei 2021 dengan memakai sragam korpri di ruang kerja / kantor masing-masing.

Kebangkitan Nasional merupakan bangkitnya semangat nasionalisme, persatuan, kesatuan dan kesadaran sebagai sebuah bangsa untuk menggabungkan diri melalui gerakan organisasi yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan

SETIAP 20 Mei, bangsa kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), hari yang menjadi momentum perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang ditandai dengan kelahiran organisasi Budi Oetomo pada tahun 1908. Kebangkitan Nasional merupakan bangkitnya semangat Nasionalisme, persatuan, kesatuan dan kesadaran sebagai sebuah bangsa untuk memajukan diri melalui gerakan organisasi yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan. Sebuah organisasi yang bergerak di bidang sosial yang menjadi cikal bakal gerakan yang bertujuan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
Harkitnas kali ini mengusung tema “Mengukir Makna Kebangkitan Nasional dengan Mewujudkan Indonesia yang Bekerja Nyata dan Berkarakter”.
Pada awal berdirinya, organisasi Boedi Oetomo yang digagaskan pertama kali oleh Dr Wahidin Sudiro Husodo ini hanya bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial budaya. Organisasi ini mendirikan sejumlah sekolah yang bernama Boedi Oetomo dengan tujuan berusaha memelihara serta memajukan kebudayaan Jawa. Anggota Boedi Oetomo terdiri dari kalangan atas suku Jawa dan Madura. Namun sejak tahun 1915 organisasi Boedi Oetomo mulai bergerak di bidang politik. Gerakan nasionalisme Boedi Oetomo yang berciri politik disebabkan oleh berlangsungnya Perang Dunia I. Peristiwa Perang Dunia I mendorong pemerintah kolonial Hindia-Belanda memberlakukan milisi bumiputera, yaitu wajib militer bagi warga pribumi.
Dalam perjuangannya di bidang politik, Boedi Oetomo memberi syarat untuk pemberlakuan wajib militer tersebut. Syarat tersebut adalah harus dibentuk terlebih dulu sebuah lembaga perwakilan rakyat (Volksraad). Usul Boedi Oetomo disetujui oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum sehingga terbentuk Volksraad pada tanggal 18 Mei 1918. Di dalam lembaga Volksraad terdapat perwakilan organisasi Boedi Oetomo, yaitu Suratmo Suryokusomo. Menyadari arti penting organisasi bagi rakyat, maka pada tahun 1920 Boedi Oetomo mulai menerima anggota dari masyarakat biasa. Dengan bergabungnya rakyat biasa ini, menjadikan Boedi Oetomo menjadi sebuah organisasi pergerakan rakyat dengan ditandai oleh pemogokan kaum buruh untuk menuntut kehidupan yang lebih baik.
Sejak tahun 1930, Boedi Oetomo membuka keanggotaannya untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan seiringnya waktu, dalam bidang politik Boedi Oetomo mempunyai cita-cita untuk membuat Indonesia merdeka. Dengan hal ini Boedi Oetomo berubah menjadi sebuah organisasi dengan tujuan nasionalisme.
Untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia tersebut, pada 1935, Boedi Oetomo bergabung dengan Partai Bangsa Indonesia (PBI) yang didirikan oleh Dr. Sutomo. Kemudian dari dua organisasi ini melebur menjadi satu dalam partai Indonesia Raya (Parindra) yang diketuai oleh Dr. Sutomo.
Namun menurut beberapa sumber, kebangkitan nasional sebenarnya berawal dari berdirinya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1905 di Pasar Laweyan, Solo. Sarekat ini awalnya berdiri untuk menandingi dominasi pedagang Cina pada waktu itu. Kemudian berkembang menjadi organisasi pergerakan sehingga pada 1906 berubah nama menjadi Sarekat Islam.
Untuk memperingatinya, tanggal berdirinya Boedi Oetomo yakni 20 Mei 1908, di peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.